Kamis, 14 Januari 2010

Fidusia (1)


ASPEK HUKUM PEMBEBANAN DAN PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA
(TINJAUAN PRAKTIS
)

Makalah Pembanding Disampaikan Pada :
SEMINAR SOSIALISASI UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 1999
TENTANG JAMINAN FIDUSIA

Diselenggarakan oleh :
BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DEPARTEMEN KUMDANG RI
BEKERJASAMA DENGAN BANK MANDIRI


I. PENDAHULUAN

Dengan Lembaran Negara no. 168 tahun 1999 tanggal 30 September 1999, telah diundangkan undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Sejak saat itu secara yuridis formal lembaga jaminan fidusia yang dikenal selama ini dalam masyarakat, dan diterima dunia perbankan dan peradilan dengan sebutan “fiduciaire eigendomsoverdracht” atau “FEO” (pengalihan hak milik secara kepercayaan), telah resmi masuk dalam jajaran hukum positif di Indonesia, dengan sebutan UU Fidusia (pasal 40). UU Fidusia juga telah memberikan amanat kepada Pemerintah untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Pedaftaran Fidusia (Pasal13 ayat 4), bahwa dalam jangka waktu paling lambat satu tahun setelah tanggal Lembaran Negara tersebut diatas, “Kantor Pedaftaran Fidusia” (KPF) telah dibentuk, dengan tugas menerima dan melakukan pedaftaran, termasuk menerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia, sehubungan dengan pembebanan jaminan fidusia atas benda seperti yang dimaksud dalam undang-undang ini, untuk perbuatan hukum yang dilakukan sesudah maupun sebelum “KPF” dibentuk.

Sesuai dengan judul topik bahasan yaitu “Aspek Hukum Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia” (yang lebih banyak penulis tinjau dari sudut praktis), menunjukkan perbuatan hukum “Pembebanan Jaminan” yang diikuti dengan “Pedaftaran” hendak dilakukan dalam satu paket, karena lahimya hak kebendaan atas jaminan fidusia yang dimaksud dalam undang-undang ini adalah pada saat pembebanan atas jaminan didaftarkan di KPF, maka dapatlah diartikan seolah-olah undang-undang ini ingin mengatakan “Tiada Pembebanan Tanpa Pendaftaran”. Berlainan dengan cara yang dilakukan dalam FEO, soal pedaftaran bukan merupakan suatu kewajiban yang senafas dengan pembebanan, akta penyerahan jaminan secara FEO telah diterima oleh masyarakat maupun peradilan sebagai suatu bentuk hukum bam yang sangat populer, yang dapat membantu aktifitas perdagangan dan perbankan, sebagai terobosan dari lembaga gadai yang kaku.

Menurut Prof Dr. Sri Soedewi Maschum Sofwan, SH, salah satu pendorong pesatnya perkembangan Lembaga Fidusia ini adalah disebabkan keterbatasan pada lembaga Gadai (Pand) seperti yang diatur dalam Pasal 1152 ayat 2 KUH Perdata, yang mengatur persyaratan gadai dimana benda yang digadaikan oleh pemberi gadai harus dipegang oleh pemegang gadai, hal mana mengandung banyak kekurangan dan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan tidak dapat mengikuti perkembangan masyarakat. Terlebih lagi jika benda-benda yang menjadi tanggungan tersebut merupakan alat-alat penting untuk mata pencaharian sehari-hari seperti bis bagi perusahaan angkutan, alat-alat rumah makan dan sebagainya, dimana yang berutang disamping memerlukan kredit tapi masih tetap membutuhkan untuk tetap memakai benda-benda tersebut.*[1]).

Dengan telah berlakunya UU Fidusia, maka dunia hukum perdata Indonesia memasuki babak baru yang lebih maju, karena secara “substantif” dari kerangka sistem hukum yaitu :

§ Substasi hukum;

§ Perangkat hukum; dan

§ Budaya hukum;

Lembaga FEO yang lebih dahulu membudaya dalam masyarakat melalui kebiasaan-kebiasaan yang diterima baik (konvensi), baru sekarang ini di lembagakan dalam struktur hukum positif Indonesia dan saat ini mamasuki tahap sosialisasi.

Sampai sejauh manakah dan bagaimana upaya mengatur dan menata-laksana persiapan dan pelaksanaannya, serta bagaimana mengatur perangkat hukum yang

diperlukan bagi terlaksananya undang-undang dan maksud pembentukan undang-undang ini, merupakan kajian yang menarik dengan mana penulis akan membahas dari sisi duma praktisi dimana penulis berada saat dan sebelum undang-undang ini terbentuk. Dengan maksud melengkapi apa yang telah disajikan oleh penyaji makalah terdahulu dengan judul yang sama dan memandangnya dari sisinya pula.

2. KARAKTERISTIK JAMINAN FIDUSIA

Cara untuk mendekatkan pandangan tentang Jaminan Fidusia khususnya mengenai Pembebanan dan Pendaftaran Jaminan Fidusia, dapat dicermati dari beberapa hal yang diatur dalam UU Fidusia yang merupakan hal baru, disamping beberapa hal yang selama ini telah dikenal dan dilaksanakan dalam praktek penyerahan jaminan secara FEO yang antara lain dapat diuraikan sebagai berikut :

§ Sifat asesor (accessoir) yang oleh undang-undang disebut sebagai perjanjian ikutan dari satu perjanjian pokok (pasal 4), guna pelunasan utang debitor kepada kreditor (pasal 7). Sebelum utang dalarn perjanjian pokok lunas (termasuk akibat-akibat-nya) hak agunan yang timbul akibat penyerahan jaminan fidusia tidak dapat dihapuskan, termasuk jika piutang dialihkan kepada kreditor lain.

§ Formalitas hukum dari pembebanan benda jaminan dibuat dalam bentuk Notariil Aida dalam bahasa Indonesia yang merupakan Akta Jaminan Fidusia (Pasal 5 ayat 1). Bentuk pembebanan secara notariil akta dimaksudkan agar Akta Jaminan Fidusia dibuat dihadapan pejabat yang berwenang yang oleh undang-undang telah ditunjuk untuk itu, guna mendapatkan nilai “otentisitas” dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat sebagai alat bukti yang kuat bagi para pihak maupun kepada pihak ketiga termasuk ahli waris maupun orang yang meneruskan hak tersebut (pasal 1868, 1869 dan 1870). Dengan dasar itu pula dibuat “titel eksekutorial” pada Sertipikat Fidusia. Sebelum UU Fidusia, dalarn FEO para pihak dapa tmemilih formalitas penyerahan jaminan baik secara notariil maupun dibawah tangan, ada beberapa “multi finance corporation” digunakan diluar bahasa Indonesia dan dibawah tangan dengan sewa beli.

§ Pendaftaran Fidusia, (yang merupakan hal baru dari yang telah diamanatkan oleh undang-undang dengan tatacara dan permasalahan tersendiri), yang selanjutnya akan dibahas dalam bab berikut. Saat pendaftaran adalah saat lahirnya Jaminan dan memberikan kepada Penerima Fidusia Hak Kebendaan (zakelijke zekerheid ) atau Hak Agunan yang memiliki hak mendahului (preferensi), oleh karena itu hukutnnya wajib mendaftarkan jaminan fidusia kepada KPF (Pasal 11 ayat 1, 12 ayat 1, 13 ayat 1). Hak Agunan, timbul sebagai bentuk perwujudan dari hak atas kebendaan (real right) yang diperoleh penerima fidusia akibat penyerahan kepemilikan dari jaminan fidusia (sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 butir 1). Hak Agunan, mengandung Sifat Absolut dan mengikuti benda tersebut ditangan siapapun ia berada (droit de suit), yang haknya tidak hapus karena adanya kepailitan atau likuidasi (Pasal 27 ayat 3) maupun, dialihkannya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia (pasal 20), pemikian pula terhadap keuntungan (pasal l0-a, 21 ayat 4) dan klaim asuransi yang timbul (pasal l0-b, 25 ayat 2). Penyerahan hak kepemilikan bukan penyerahan hak milik, berlainan dengan yang banyak dipraktekkan selama ini dalam FEO, terutama untuk jaminan kendaraan bermotor penyerahan jaminan secara FEO ditafsirkan banyak kreditor sebagai “milik”, sehingga banyak kreditor menggunakan sita tarik (revindicatoir beslag) atas barang “miliknya” sendiri guna mengambil jalan keluar bagi penyelesaian utang/kredit (bermasalah). Pengalihan hak kebendaan yang dimaksud oleh UU Fidusia dilakukan dengan cara constitutum possessorium dimana benda yang diserahkan hak kepemilikannnya tersebut secara fisik masih tetap dikuasai oleh pemberi fidusia untuk kepentingan penerima fidusia. Penyerahan dengan cara demikian berbeda dengan penyerahan yang dimaksud dalam pasal 584 jo. 612 ayat 1 KUH Perdata (levering) yang bersifat mutlak dan terus menerus, penyerahan hak kepemilikan menurut UU Fidusia semata-mata untuk keperluan agunan bagi pelunasan utang (pasal 1 butir 2 jo pasal 27), yang menurut penulis sebagai sesuatu yang menimbulkan Hak Agunan sebagai perwujudan jaminan kebendaan (security right in rem) yang mempunyai Hak Mendahului (preferen).

§ Unsur Pidana, diancamkan kepada para pihak yang beritikad buruk yang bermaksud..dengan sengaja, memasukkan, mengubah, menghilangkan atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan membuat penyerahan jaminan Fidusia menjadi batal / tidak lahir (Pasal 35) termasuk juga terhadap mereka yang mengalihkan, menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi obyek Fidusia kecuali benda persediaan (Pasal 23 ayat 2 dan Pasal 36).

3. ASPEK HUKUM PEMBEBANAN JAMINAN FIDUSIA.

a. Tentang benda Obyek Jaminan Fidusia.

Yang dimaksud dengan Benda dalam UU Fidusia adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki dan yang terdaftar maupun yang tidak terdaftar, yang bergerak maupun yang tak bergerak yang tidak dapat dibebani hak tanggungan ataupun hipotik (pasal 1 butir 4). Benda seperti yang dimaksud diatas selanjutnya dapat disebut juga dengan objek jaminan fidusia. Disamping Benda yang disebutkan objek fidusia juga meliputi (kecuali diperjanjikan lain) hasil dari Benda misalnya piutang hasil penjualan barang, klaim asuransi, dalam hal Benda yang menjadi objek jaminan fidusia diasuransikan (Pasal 10), dengan begitu termasuk dalam objek jaminan fidusia adalah barang tak berwujud (pasal 1 butir 2). Dengan ketentuan tersebut maka dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia cukup variable, dan rumit terutama dalam menentukan kriteria serta status dan kewenangan atau alas hak benda tersebut.

Menjadi perhatian bagi kalangan praktisi bisnis maupun praktisi hukum untuk menentukan kriteria .dan karakteristik dokumentasi atau alas hak dari objek jaminan fidusia. Tanpa alas hak yang jelas dan kuat, mustahil penyerahan jaminan fidusia dapat dilaksanakan. Contoh soal, jaminan kendaraan mobil bekas dimana menjadi kebiasaan dalam masyarakat yang tidak melakukan balik nama atas Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), bagaimana nasib penyerahan jaminan yang dilakukan seperti yang terjadi selama ini, dengan menyerahkan BPKB plus kwitansi kosong. Demikian pula terhadap barang-barang persediaan, baik terhadap barang yang merupakan bahan baku, barang yang sedang diproses maupun barang jadi (finished good) maupun barang dagangan atau juga dikenal dengan “inventory”, alas hak yang ditemui dalam praktek selama ini hanya dengan dasar “daftar persediaan” yang dibuat oleh pemberi fidusia, beberapa bank menggunakan lembaga “surveyor” untuk meneliti keabsahan baik kualitas maupun kuantitas barang, namun banyak juga daftar tersebut cukup dibuat dibawah tangan kemudian di “counter-sign” oleh penerima fidusia, demikian pula terhadap barang-barang inventaris, mesin-mesin yang tidak melekat terutama untuk “home industry” dan industri kecil cukup dengan dasar “invoice” barang.

Tentang Benda ini bisa dimungkinkan adanya mutasi baik karena penjualan barang persediaan atau efek maupun perubahan bentuknya dari barang menjadi piutang (Pasal 20, 21 jo Pasal 31), khusus mengenai barang persediaan keseimbangan antara arus masuk barang dengan arus keluar atau dengan besaran piutang harus dijaga dan dilaporkan ini merupakan kewajiban pemberi fidusia.

Kemudian mengenai “bangunan”, seperti yang diuraikan diatas termasuk objek fidusia adalah bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan seperti yang dimaksud dalam UU no. 4/1996 tentang hak tanggungan, atau hipotek (untuk kapal). Agar tidak berbenturan dengan UU hak tanggungan maupun KUH Perdata yang mengatur tentang hipotik, diperlukan pembicaraan bersama antara birokrasi, para ahli dan praktisi guna menentukan kriteria-kriteria dan tata cara pelaksanaannya. Bangunan yang dibangunan diatas tanah hak pakai negara (UU no. 16/1985 tentang Rumah Susun) dan bangunan yang dibangun diatas tanah milik orang lain (Pasal 15 UU no. 4/1992 tentang Perumahan dan Pemukiman).

b. Tentang Status dan Wewenang.

Berdasarkan uraian pada sub a, untuk mendukung lembaga pengalihan hak kepemilikan seperti yang dimaksud oleh undang-undang ini, maka yang akan menyerahkan. hak kepemilikan dalam jaminan fidusia adalah semata-mata pihak yang memiliki status dan wewenang dimata hukum, orang hendaklah cakap dan oleh karena itu memiliki kewenangan baik langsung maupun tidak langsung terhadap benda yang menjadi objek fidusia. Setiap perjanjian yang dilakukan oleh orang atau badan hukum harus didukung dengan kecakapan bertindak bagi para pihak yang melaksanakan.perjanjian (pasal 1320 ayat 2).

c. Tentang Perjanjian Pokok.

Sesuai dengan karakteristiknya jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian pokok per-utangan, yang sifatnya sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu. Berarti tiada fidusia tanpa utang, sehingga tidak tepat jika dikatakan penyerahan jaminan fidusia adalah perjanjian yang berdiri sendiri. Dalam Perjanjian Pokok selalu ditunjuk adanya jaminan utang dalam bentuk (diantaranya) fidusia oleh akta penyerahan secara FEO (selama ini), sebaliknya akta penyerahan secara FEO dapat pula menundukkan diri terhadap perjanjian pokok sepanjang berguna bagi pelunasan utang debitur.

Dalam UU Fidusia yang dimaksud utang adalah : “Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang Indonesia atau mata uang lainnya, baik secara langsung maupun “kontijen” (Pasal 1 ayat 7)”.

Selanjutnya utang yang pelunasannya dijamin dengan fidusia dapat berupa :

§ Utang yang telah ada;

§ Utang yang akan timbul di kemudian hari yang telah diperjanjikan dalam jumlah tertentu; atau

§ Utang yang pada saat eksekusi dapat ditentukan jumlahnya berdasarkan perjanjian pokok yang menimbulkan kewajiban memenuhi suatu prestasi (Pasal 7).

Yang dimaksud dengan utang yang timbul dikemudian hari yang dikenal dengan istilah “kontijen” misalnya utang yang timbul dari pembayaran yang dilakukan oleh kreditor untuk kepentingan debitor dalam rangka pelaksanaan garansi bank. Utang yang dimaksud dalam perjanjian pokok tersebut termasuk bunga atas pinjaman pokok, serta biaya-biaya lainnya juga denda yang akan diperhituhgkan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian pokok dijamin oleh Fidusia.

Perjanjian pokok disamping berbentuk perjanjian kredit atau berbentuk uang dapat pula berbentuk barang contohnya perjanjian keagenan antara prinsipal dengan agen (distributor atau penyalur) baik barang-barang konsumtif maupun barang-barang produktif, misalnya obat anti nyamuk, minuman, sabun, semen besi baja, mobil, sepeda motor dan sebagainya.

Dalam perjanjian pokok untuk jaminan kredit sindikasi pemberian jaminan fidusia dapat juga diberikan kepada lebih dari satu kreditor / penerima fidusia (Pasal 8).

d. Proses Pembebanan Fidusia.

Merupakan kegiatan terpenting dalam pembebanan jaminan fidusia adalah dilakukannya penandatanganan akta jaminan fidusia. Sesuai dengan UU Fidusia pembuatan akta jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris dalam bahasa Indonesia.

Alasan mengapa UU Fidusia menetapkan bentuk khusus (akta notaris) bagi perjanjian jaminan fidusia adalah bahwa sebagaimana diatur dalam pasal 1870 KUH Perdata, akta notaris karena merupakan akta otentik memiliki kekuatan pembuktian sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya di antara para pihak beserta para ahli warisnya atau para pengganti haknya. Mengingat bahwa objek jaminan fidusia pada umumnya adalah barang bergerak yang tidak terdaftar, maka sudah sewajarnya bahwa bentuk akta otentiklah yang dianggap paling dapat menjamin kepastian hukum berkenaan dengan objek jaminan fidusia.*[2]).

Beberapa hal pokok yang hams dimuat dalam akta jaminan fidusia adalah sebagai berikut :

§ ldentitas pihak Pemberi dan Penerima Fidusia;

§ Data peIjanjian pokok yang dijamin fidusia;

§ Uraian mengenai Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia;

§ Nilai penjaminan; dan

§ Nilai benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia. (pasal6).

Dalam akta jaminan fidusia selain dicantumkan hari dan tanggal, juga dicantumkan mengenai waktu (jam) pembuatan akta, yang berguna buat mengantisipasi adanya fidusia ulang atau fidusia paralel. Walaupun sebenarnya dilarang melakukan pembuatan fidusia ulang atau fidusia paralel seperti yang diuraikan dalam bab 2 diatas. Dimaksudkan dengan pencantuman jam tersebut jika terdapat dan ternyata penerima fidusia lebih dari pada satu maka dalam hal pedaftaran dilakukan bersamaan jamnya maka akta yang lebih dahulu mendapat prioritas terlebih dahulu. Ketentuan ini penulis bersifat “mendua” seolah-olah mernberikan kemungkinan atas sesuatu yang sebenarnya dilarang. Juga dicantumkan tentang jenis kelamin, status perkawinan dan pekerjaan.

Yang dimaksud dengan identitas tersebut diatas adalah meliputi nama lengkap, agama, tempat tinggal, atau tempat kedudukan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin.

Mengenai data petjanjian pokok dicanturnkan mengenai macam perjanjian dan utang yang dijarninkan dengan fidusia.

Sedangkan mengenai benda yang dijadikan objek jaminan fidusia dilakukan dengan mengidentifikasikan benda dan bukti kepemilikan, termasuk surat-surat bukti atau alas haknya, untuk barang-barang inventory (persediaan) yang selalu berubah seperti stock barang, portofolio perusahaan efek, maka dalam akta jarninan fidusia dicanturnkan mengenai jenis, merek, kualitas dari benda tersebut. Dalam akta jaminan fidusia dapat dicantumkan kuasa yang diberikan oleh pemberi fidusia kepada penerima fidusia untuk melaksanakan pendaftaran terhadap jarninan fidusia, berbeda dengan FEO yang telah lahir sejak ditandatanganinya akta dihadapan notaris sedangkan jaminan fidusia lahir pada saat pendaftaran diterima di KPF.

4. ASPEK HUKUM PENDAFTARAN FIDUSIA.

a. Essensi Pendaftaran.

Pendaftaran bagi UU Fidusia adalah momentum yang sangat tinggi nilainya dari lembaga jaminan fidusia, karena lahirnya Hak Agunan seperti yang disebutkan diatas adalah pada saat pendaftaran diterima di KPF. Benda yang dibebani fidusia wajib didaftarkan (Pasal 11 ayat 1) di KPF (Pasal 12 ayat 1), klausula yang mengatur tentang pendaftaran menugaskan kepada penerima fidusia atau wakilnya yang berkewajiban rnelakukan kegiatan pendaftaran (Pasal 13 ayat 1) dengan melampirkan pernyataan pendaftaran dengan mengisi data sebagaimana yang diatur dalarn pasal 13 ayat 2. KPF menyediakan Buku Daftar Fidusia (BDF). Untuk pertama kali KPF didirikan di Jakarta dengan wilayah cakupan seluruh Indonesia.

(Pasal 12 ayat 2), KPF dibawah Departemen Hukum dan Perundang-undangan dahulu Departemen Kehakiman (Pasal 12 ayat 3) sedang pembentukan KPF di daerah akan dibentuk dengan Keppres (pasal 12 ayat 4), KPF rnenerbitkan Sertifikat Jaminan Fidusia yang diterbitkan pada tanggal yang sarna dengan tanggal diterimanya permohonan, yang merupakan salinan dari BDF, tanggal pendaftaran pada BDF sarna dengan tanggal diterima pendaftaran pada KPF (Pasal 14). Dalam Sertipikat Jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang memberikan kekuatan Eksekutorial Sertipikat tersebut. ( Pasal 15 ). KPF tidak melakukan penelitian tentang kebenaran, tapi hanya melakukan pengecekan terhadap penyataan pendaftaran.

b. Akibat Pendaftaran.

Lembaga Pendaftaran merupakan lembaga baru dibanding dengan FEO, dengan adanya lembaga ini telah tercapai pemenuhan asas publisitas dan spesialitas sebagai salah satu sarat hak jaminan kebendaan. Demikian pula lahirnya Hak Agunan atau Hak Kepemilikan atas jaminan Fidusia adalah pada saat penyerahan permohonan pendaftaran pada KPF. Pendaftaran Benda yang wajib dilakukan oleh Penerima Fidusia, didaftarkan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, mencakup benda baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia.

UU Fidusia bercita-cita dengan lembaga Pendaftaran diharapkan akan terjamin kepastian hukum, dicegah fidusia ulang atau fiqusia paralel, yang sering terjadi dalam FEO, karena fidusia ulang untuk barang yang sama sedangkan fidusia paralel untuk barang yang tak terpisahkan sering tidak dengan sepengetahuan Penerima Fidusia.

c. Masalah Pendaftaran

Kendala pendaftaran terletak pada luasnya wilayah Indonesia dan asas hukum benda bergerak itu sendiri yang sulit diketahui siapa pemiliknya, mengingat pasal 1977 KUH Perdata mengatur bahwa : “Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga, maupun piutang, maka siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya” (mobilia personam squntur - bezit geldt als volkomen titel).

Berlainan jika Akta Jaminan Fidusia yang diberi titel “eksekutorial” seperti yang berlaku dalam FEO, dimana Akta penyerahan jaminan diberi titel seperti yang dimaksud dalam pasal 15 ayat 1, kemungkinan kedua kendala tersebut dapat diatasi, apalagi dalam Akta Jaminan Fidusia telah dimuat juga tentang tanggal dan jam akta di tandatangani oleh pihak-pihak..

d. Mutasi Pendaftaran.

Dimungkinkan dan UU Fidusia dilakukan “mutasi” jaminan Fidusia, khsusnya untuk benda persediaan (pasal 21 ayat 1) dengan konsekwensi mengganti benda yang setara dengan telah mengalami mutasi atau benda Fidusia berubah dari “persediaan” menjadi “piutang” setiap perubahan mengenai hal yang tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia wajib didaftarkan pada dan dicatat pada hari itu juga oleh KPF dan dengan menerbitkan pernyataan perubahan yang merupakan bagian yang tak terpisah dari Sertifikat Jaminan Fidusia (pasal 16) . Disamping itu dalam hal mutasi pada Penerima Fidusia, maka Jaminan Fidusia ikut (droit de suit) demikian juga jika terjadi penggantian kreditor disebabkan subrogasi atau cessie (pasal19) hal mana harus didaftarkan pada KPF.

Untuk mutasi benda Fidusia, sebagai perbandingan dalam UU Hak Tanggungan dapat diketahui setiap mutasi tanah yang menjadi objek Hak Tanggungan, karena seluruh mutasi dan buku tanah ada pada satu atap yaitu Kantor Pertanahan, beda dengan Kantor Pendaftaran Fidusia yang tidak memiliki kekuasaan dan wewenang dalam mengontrol mutasi (peralihan dan pembebanan) benda yang menjadi objek Fidusia. Kecuali untuk kendaraan bermotor yang mutasinya ada pada instansi Kepolisian (untuk pajak kendaraan maupun pengalihan) dan efek pada Bursa Efek, dapat dikatakan bahwa benda-benda yang merupakan objek fidusia berada dalam kontrol, Penerima dan Pemberi Fidusia sepenuhnya.

5. KESIMPULAN & SARAN.

a. Dengan telah diundangkannya UU Fidusia, salah satu elemen hukum perdata yang selama ini hidup dan berkembang dalam masyarakat, telah beralih status menjadi hukum positif, yang bermaksud memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat yang selama ini memanfaatkannya.

b. Aspek Hukum Pembebanan Fidusia mewujudkan Hak Agunan yang merupakan simbol penyerahan Hak Kepemilikan dalam Fidusia, yang berbeda dengan Penyerahan Hak Milik (levering) yang diatur dalam Pasal 584 jo 612 ayat 1 KUH Perdata. Penerima Fidusia tidak memiliki hak mutlak, akan tetapi hak kepemilikan dengan hak menyerahkannya kembali kepada Pemberi Fidusia untuk keperluan Penerima Fidusia, namun dengan pengalihan hak secara constitutum possessorium telah menjamin hak Penerima Fidusia untuk menggunakan upaya pidana dalam setiap itikad buruk dari Pemberi Fidusia maupun pihak ketiga.

c. Aspek Hukum Pendaftaran melahirkan Hak Mendahului sekaligus memberikan titel eksekutorial bagi kepentingan Penerima Fidusia, dilain pihak dengan pengaturan pendaftaran untuk benda-benda tertentu yang tidak terdaftar jika ditinjau lebih mendalam dapat menimbulkan peluang kekaburan hukum jika dalam pelaksanaannya tidak dilakukan secara teliti dan jelas.

d. Beberapa kendala yang harus diatasi adalah mengenai alas hak dan kontrol atas mutasi benda Fidusia, disamping itu perlu kerjasama yang kuat dengan instansi yang bertugas dan berwenang mengontrol mutasi benda Fidusia yang telah berlaku. Luasnya wilayah Indonesia juga merupakan kendala yang menghendaki diciptakannya sistem informasi yang cepat dan canggih bagi pendaftaran Fidusia, guna mencegah itikad buruk pihak ketiga yang sekaligus melindungi kepentingan kreditor dan debitor.

Sekian dan terima kasih. –

DAFTAR BACAAN

1. Fred E.G. Tumbuan, Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia, disampaikan di depan Up-Grading & Refreshing Course Ikatan Notaris Indonesia, Jakarta, 26 - 27 November 1999.

2. Freddy Harris, Aspek Hukum Pembebanan dan Pedaftaran Jaminan Fiducia, Makalah yang disajikan pada Seminar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

3. Mariam Darus Badrulzaman, Prof Dr. SH, Aneka Hukum Bisnis, Penerbit Alumni, Bandung, 1994.

4. R. Subekti, Prof SH, dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Burgerlijk Wetboek, Pradnya Paramita.

5. Sri Soedewi Masjchun Sofwan, Dr. SH, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di Dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, Diterbitkan oleh Fakultas Hukum UGM, Bulaksumur, Y ogyakarta, 1977.

Undang-Undang RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia dilengkapi dengan UU RI No. 35 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, Penerbit Cv. Novindo Pustaka Mandiri, Jakarta, 1999.


*[1]). Disimpulkan dari, Beberapa Masalah Pelaksanaan Lembaga Jaminan Khususnya Fiducia di dalam Praktek dan Pelaksanaannya di Indonesia, hal 15 dan 16, diterbitkan oleh FH. UGM 1977.

*[2]). Fred. B.G. Tumbuan, Mencermati pokok-pokok UU Fidusia, Jakarta 26-27 November 1999, Hal : 11.


1 komentar:

  1. Is there a new way to play at the Casumo Casino - Dr. Maryland
    Casumo Casino - the best place to play slots and 광명 출장안마 table 여수 출장샵 games. 과천 출장마사지 It's 논산 출장마사지 the perfect place to play a 전라남도 출장샵 new and exciting casino gaming experience.

    BalasHapus